EKSPOSKALTIM, Jakarta – Aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis malam (20/3), memanas. Massa demonstran berhasil menjebol pagar gedung parlemen dalam upaya menduduki area tersebut.
Beberapa kali mereka mencoba menerobos ke pelataran gedung, tetapi aparat keamanan sigap menghalau mereka. Polisi yang berjaga menggunakan formasi brigade lengkap dengan perlengkapan pelindung, tameng, dan tongkat.
Selain itu, mobil water cannon dikerahkan untuk menyemprotkan air guna membendung laju massa.
"Petugas sudah cukup bersabar, mohon mundur dan jangan memaksa masuk," ujar seorang polisi melalui pengeras suara, dikutip dari Antara.
Hingga pukul 19.30 WIB, ketegangan masih berlangsung. Ambulans tampak lalu lalang mengevakuasi demonstran yang mengalami luka. Aparat pun berulang kali mengimbau agar massa membubarkan diri karena batas waktu unjuk rasa telah habis.
"Kami mengimbau rekan-rekan mahasiswa untuk pulang, karena waktu aksi sudah selesai," kata seorang petugas.
Kontroversi RUU TNI: Bayangan Orde Baru?
Gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI tak lepas dari kekhawatiran kembalinya dwifungsi militer—konsep yang memberi TNI peran ganda dalam pemerintahan sipil.
RUU ini dianggap membuka jalan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun lebih dulu. Banyak pihak menilai hal ini sebagai ancaman serius terhadap supremasi sipil dan kemunduran demokrasi.
Tak hanya substansi yang dipermasalahkan, proses pembahasannya pun mengundang kritik. Alih-alih dilakukan secara transparan dengan melibatkan publik, revisi UU ini justru dibahas diam-diam di hotel mewah, jauh dari pengawasan rakyat.
Polanya mengingatkan pada pengesahan sejumlah undang-undang kontroversial sebelumnya—serba kilat, minim transparansi, dan kental dengan kepentingan elite. Tak heran jika publik curiga bahwa aturan ini bukan demi kepentingan bangsa, melainkan hanya untuk melanggengkan kekuasaan segelintir pihak.

