Samarinda, EKSPOSKALTIM - Langkah tiga partai menonaktifkan kader mereka setelah menuai kontroversi di masyarakat dinilai hanya akal-akalan. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan istilah penonaktifan tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.
“Kalau di dalam Undang-Undang MD3 dan Tatib DPR yang 1/2020 itu nggak ada istilah penonaktifan. Yang ada itu pergantian antarwaktu dan pemberhentian sementara. Jadi sebenarnya istilah nonaktif itu tidak dikenal,” jelas dosen yang akrab disapa Castro itu, Minggu petang (31/8).
Ia menilai langkah tersebut hanyalah upaya partai politik menghindar dari kritik publik. Bahwa, upaya penonaktifan itu sebenarnya adalah akal-akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik.
"Kan kader-kader yang disasar selama ini adalah kader-kader partai yang dianggap memberikan kerugian bagi partainya. Akhirnya kemudian diambillah pilihan-pilihan itu untuk menghindari kritik terhadap partainya. Jadi kritik yang selama ini dialamatkan publik kepada partainya itu dijawab dengan upaya penonaktifan. Padahal dikiranya kita bodoh kali ya,” ujarnya.
Castro menegaskan, bahkan jika penonaktifan dianggap setara pemberhentian sementara, kewenangan itu bukan di partai politik. “Kalaupun kemudian dijawab bahwa nonaktif itu seperti pemberhentian sementara, ya nggak sama konteksnya. Kalau dianggap pemberhentian sementara, itu pun juga bukan otoritas partai politik. Otoritas pemberhentian sementara nanti ditetapkan di dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Dalam hukum, pemberhentian sementara hanya berlaku bagi anggota DPR yang terjerat perkara hukum serius. “Biasanya kalau kita baca dalam Undang-Undang MD3 dan Tatib 1/2020, pemberhentian sementara itu biasanya dilakukan kepada anggota partai politik yang terlibat masalah hukum. Baik masalah hukum yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas, ataupun perkara tindak pidana khusus seperti korupsi. Itu bisa diberhentikan sementara sepanjang dia menjadi terdakwa. Nanti kalau ada putusan inkrah baru kemudian diberhentikan secara permanen. Kemudian dilakukan PAW. Begitu konteksnya,” tambah Castro.
Sementara istilah nonaktif, kata dia, tidak punya konsekuensi hukum apa pun. Seperti halnya, para kader partai ini akan tetap menerima gaji.
“Mungkin sama aja dengan istilah nggak usah masuk kerja dulu di DPR. Paling begitu. Nonaktif itu tidak punya konsekuensi hukum sama sekali. Jadi seperti yang saya bilang tadi, sekadar akal-akalan partai politik aja. Kalau dia mau dan merasa bertanggung jawab, sudah berhentikan aja dia sebagai kader. Dengan berhenti sebagai kader, otomatis kemudian dilakukan pergantian antarwaktu. Kalau itu diatur,” tegasnya.
Berita sebelumnya, tiga partai politik besar mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang duduk di kursi DPR RI. NasDem, PAN, dan terakhir Golkar resmi menonaktifkan sejumlah anggotanya setelah menuai kontroversi dan kecaman publik atas pernyataan maupun tindakannya.
Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan itu berlaku mulai 1 September 2025. Sahroni mendapat sorotan keras setelah menyebut pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia”. Nafa Urbach juga menuai kritik usai menyatakan dukungan terhadap usulan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Dari PAN, giliran Eko Patrio dan Uya Kuya yang dinonaktifkan per 1 September 2025. Kedua artis sekaligus legislator itu dinilai tidak pantas usai terekam berjoget di ruang sidang DPR saat pembahasan isu kenaikan tunjangan DPR yang tengah menjadi sorotan publik.
Sementara itu, Golkar memutuskan menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Langkah ini diumumkan dengan alasan menjaga disiplin dan etika partai. Adies menjadi sorotan setelah pernyataannya terkait demonstrasi buntut tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan menuai reaksi keras dari masyarakat.
Seluruh penonaktifan tersebut resmi berlaku mulai 1 September 2025.

