PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bos Tambang Kaltim Perusak Ratusan Rumah Transmigran Ditangkap!

Home Berita Bos Tambang Kaltim Perusa ...

Bos tambang satu ini diduga mengeruk batu bara ilegal di lahan transmigrasi hingga menghancurkan ratusan rumah dan menyeret kerugian negara sekitar Rp500 miliar akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.


Bos Tambang Kaltim Perusak Ratusan Rumah Transmigran Ditangkap!
Tersangka BT ditahan Kejati Kaltim perkara korupsi penambangan ilegal di lahan transmigrasi yang merugikan negara Rp500 miliar. Foto: Kejati Kaltim

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal yang merusak ratusan rumah warga transmigran di Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Selasa (24/2).

BT diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan yang terindikasi terlibat, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Praktik penambangan batu bara tanpa izin itu berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2001 hingga 2007, di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Aktivitas ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berdampak langsung pada gagalnya program Transmigrasi Swakarsa Mandiri. Lahan yang semestinya menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan warga justru berubah menjadi area eksploitasi tambang.

https://eksposkaltim.com/berita-15599-bos-tambang-gelap-di-ikn-ditangkap-transaksi-tembus-rp80-m.html

Dampaknya masif dan konkret. Ratusan rumah warga transmigran hancur, lahan pertanian hilang, serta fasilitas umum dan sosial lenyap tanpa bekas. Kerusakan ini melanda sejumlah desa di Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi.

“Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka,” terang Toni.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian sekitar Rp500 miliar. Namun angka itu belum final. Penyidik masih berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung secara rinci total kerugian negara.

Saat ini, BT ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, maupun menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, BT dijerat dengan ancaman Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar