PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dua Pejabat Kaltim Ditahan Kasus Korupsi Hibah Rp100 Miliar!

Home Berita Dua Pejabat Kaltim Ditaha ...

Dua Pejabat Kaltim Ditahan Kasus Korupsi Hibah Rp100 Miliar!
Kejaksaan tinggi Kaltim menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan hibah APBD Kaltim. Foto: Ist

Jakarta, EKSPOSKALTIM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Mereka adalah Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain (ZZ), dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK).

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan hibah jumbo senilai Rp100 miliar dari APBD Kaltim.

“Dalam proses pemberian dan pengelolaan hibah, banyak aturan yang dilanggar. Mekanisme resmi tidak dijalankan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah,” ujar Toni, Kamis (18/9).

Pelaksana tugas Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono, menambahkan dalam naskah hibah, ZZ tercatat sebagai penerima dana. Sedangkan AHK bertindak sebagai pemberi hibah. Audit resmi akan menentukan nilai pasti kerugian negara, tapi penyidik memperkirakan sementara mencapai Rp10 miliar.

Usai penetapan, keduanya langsung ditahan 20 hari di Rutan Sempaja, Samarinda. “Penahanan dilakukan untuk mencegah upaya menghambat penyidikan,” jelas Juli.

Kasus Belum Berhenti

Kejati menegaskan penyidikan belum selesai. Sekitar 30 saksi dari unsur eksekutif, legislatif, hingga organisasi penerima hibah sudah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan menyusul.

“Penyidikan ini dinamis. Jika ada bukti baru yang mengarah pada pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Juli.

Kepala Kejati Kaltim, Supardi, memastikan lembaganya akan menuntaskan kasus ini sebagai komitmen memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah daerah.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :