EKSPOSKALTIM.COM, Samarinda - Selama 3 hari berturut-turut, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PKS dapil 2 Kota Balikpapan, Fitri Maisyaroh menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah kepada masyarakat Balikpapan, Sabtu (22/5).
Dalam sosialisasi tersebut tampak hadir Kabid Pajak Bumi dan Bangunan BPPDRD Pemkot Balikpapan, Muhammad Idam.
Dalam uraiannya dijelaskan bahwa dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2019, maka perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pajak daerah.
Menurut Fitri Maisyaroh, perda tersebut memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat.
"Sebenarnya secara umum dengan sosialisasi ini, masyarakat harus mengetahui tentang produk hukum yang menghasilkan dan ada perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat. Tanpa sosialisasi, produk hukum ini hanyalah sebuah kertas. Perda ini berlaku tahun 2022, ada dua tahun waktu untuk disosialisasikan," ungkapnya.
Sementara itu, Muhammad Idham mengatakan bahwa yang paling menguntungkan adalah besaran tarifnya, yang mana dari dulunya 13 persen kini menjadi 10 persen.
"Ketika warga ada balik nama atau peralihan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat maupun lainnya, pajaknya dikurangi dengan perda tersebut," ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah itu, masyarakat dapat mengetahui apa saja kewajibannya.
"Pembayarannya pun sekarang lebih dimudahkan. Yang dulunya hanya lewat bank, sekarang bisa melalui Indomaret, Kantor Pos, bahkan lewat Pegadaian. Jadi masyarakat lebih dimudahkan ketika ingin membayar balik nama kendaraan STNK," ungkapnya. (adv)

