EKSPOSKALTIM, Samarinda – Sebanyak 40 patok yang dipasang secara ilegal di perairan Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, dibongkar pada Senin (17/3). Patok-patok tersebut dipasang tanpa izin resmi, sehingga dianggap melanggar peraturan yang berlaku.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Raihan Fida, langkah penertiban ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut.
Selain itu, juga untuk menegakkan regulasi. Dalam prosesnya, DKP Kaltim bekerja sama dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Dalih Warga: Disiapkan untuk Tempat Tinggal
Kepala Satwas PSDKP Balikpapan, Hamzah Kharisma, mengungkapkan bahwa pemasangan patok sudah berlangsung sejak Februari 2025. “Dari hasil keterangan warga, mereka mulai memasang patok sejak bulan Februari lalu,” ujarnya.
Warga mengklaim bahwa patok-patok tersebut dipasang sebagai batas lahan untuk pembangunan rumah. Beberapa patok bahkan memiliki papan nama pemiliknya.
“Mereka beralasan patok ini menjadi tanda lokasi permukiman,” kata Hamzah.
Tidak Ada Penahanan, Warga Dibina
Meskipun melanggar aturan, pihak berwenang tidak melakukan penahanan terhadap warga yang terlibat. Sebagai gantinya, mereka hanya dimintai keterangan dan diberikan pembinaan. Beberapa warga bahkan bersedia membongkar patoknya sendiri.
“Kami memastikan tidak ada penerbitan sertifikat kepemilikan atas wilayah laut yang telah dipatok ini,” tegas Hamzah.

