PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

AJI Kecam Penyerangan Jurnalis Saat Sidang Terdakwa Cabul

Home Berita Aji Kecam Penyerangan Jur ...

AJI Kecam Penyerangan Jurnalis Saat Sidang Terdakwa Cabul
Jurnalis Moeso mengalami lebam di pipi usai mendapat penyerangan saat meliput sidang kasus pencabulan. Foto: AJI Balikpapan

EKSPOSKALTIM, BALIKPAPAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras aksi pemukulan yang menimpa jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto.

Moeso diserang oleh seseorang yang diduga kerabat terdakwa kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3) sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat itu ia tengah meliput sidang vonis J, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pada 19 Maret 2025, Moeso sedang memantau kasus dugaan cabul oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur, yang memang selama ini dikawalnya.

Dikarenakan sidang putusan ditunda ke hari Senin, 24 Maret 2025, para tahanan kembali ke ruang tunggu. Moeso pun menyempatkan berbincang dengan penjaga di PN Balikpapan.

Sekitar pukul 15.30 Wita, tiba-tiba terdakwa kasus pencabulan atlet, J, berteriak kepada Moeso.

“Apa kamu Moeso?” kata Moeso menirukan perkataan J kepada AJI Balikpapan.

“Apa? Kenapa? Ada apa?” balas Moeso.

Sempat bersitegang, Moeso mencoba menghindari pertengkaran. Ia memilih keluar dan duduk di area parkir motor dengan salah satu jurnalis Tribun, Zainul.

Tidak lama kemudian, seorang pria menghampiri Moeso. Pria itu berperawakan besar dan langsung menuding Moeso.

“Kamu yang mukul adikku, ya?” tanya si pria.

Dalam kesaksian Moeso, ia tak pernah menyerang dalam cekcok terhadap terdakwa J. Pria tersebut kemudian mencoba menyerang, tapi Moeso menghindari pukulan.

Setelahnya pria itu meludah ke wajah Moeso, lalu dibalas hal yang sama oleh Moeso. Pria itu kemudian memukul dan memiting leher Moeso.

“Mau mati kah kamu?” kata pria itu, seperti diceritakan Moeso.

Sejumlah orang di lokasi melerai keduanya. Moeso mengalami lebam di pipi kiri akibat pukulan pria tersebut. Moeso langsung melaporkan penganiayaan ini ke Polresta Balikpapan.

Rentetan kasus ini diduga karena pihak terdakwa terganggu oleh kerja-kerja jurnalistik Moeso yang mengawal pemberitaan dugaan pencabulan oleh oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur di Balikpapan.

“AJI Balikpapan mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis,” ujar Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian.

Erik menjelaskan bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis. Pernyataan sikap AJI: 

1. Mengecam intimidasi pada jurnalis yang mengawal kasus hukum pencabulan. Pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi hukum.

2. Mendesak Kapolres Balikpapan serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis. AJI Balikpapan menekankan bahwa perusahaan bertanggung jawab memberi jaminan bantuan dan keamanan hukum terhadap jurnalisnya.

5. Apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi:

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :