EKSPOSKALTIM, JAKARTA - Empat warga Telemow Penajam resmi mendekam di bui seusai dipolisikan PT ITCI Kartika Utama (ITCI-KU) yang dimiliki orang dekat Presiden Prabowo Subianto.
ITCI-KU adalah singkatan International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama. Perusahaan multinasional ini tersohor di pengelolaan dan industri kehutanan.
Sebagai bagian dari Arsari Group, ITCI-Ku memiliki berbagai usaha di sektor kehutanan, agribisnis, minyak dan gas, serta perdagangan.
ITCI-KU dimiliki oleh Arsari Group, yang didirikan oleh Hashim Djojohadikusumo, seorang pengusaha dan adik dari Prabowo Subianto.
Di Penajam, hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki ITCI-KU mencakup Desa Telemow dan Kelurahan Maridan.
Muara Konflik
HGB ini awalnya diterbitkan pada tahun 1993 dengan masa berlaku hingga 2014, dan telah diperpanjang pada tahun 2017 untuk jangka waktu 20 tahun hingga 2037.
Pada 2010, terjadi pemekaran wilayah yang mengakibatkan pembagian lahan HGB menjadi dua bagian. Detailnya, HGB seluas sekitar 344,65 hektar di Kelurahan Maridan. Dan, seluas 83,55 hektare di Desa Telemow.
Api konflik muncul pada 2006 setelah warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan itu mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
Ini berdasar bukti penggarapan sejak 1912-1960 dan pembayaran pajak pada tahun 1997. Di sisi lain, ITCI-KU mengklaim lahan tersebut berdasarkan sertifikat HGB.
Maret 2020, polisi muli memanggil warga satu per satu untuk dimintai keterangan. Sejak itulah warga tak pernah berhenti berurusan dengan polisi.
23 Februari 2023, ITCI meminta warga segera mengosongkan lahan. Alasannya, akan dimanfaatkan untuk kebutuhan logistik dalam rencana pembangunan pusat suaka orangutan di Ibu Kota Nusantara.
Sampai akhirnya, menginjak 2024, Rudiansyah bersama beberapa orang dijemput oleh Polda Kalimantan Timur. Rudi dan Saparuddin alias Aco (54), seorang warga lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim dalam dugaan penyerobotan lahan. Padahal, mereka merasa lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan orang tua mereka.
Menurut Rudi konflik itu bermula dari penolakannya terhadap surat persetujuan pelepasan lahan yang diajukan oleh ITCI. Ia bahkan sempat ditawari menjadi karyawan perusahaan sebagai imbalan.
“Dibilang kalau saya tanda tangan, saya diangkat jadi karyawan. Tapi saya tolak karena yakin lahan ini milik saya,” tegasnya.
Selama ini, kata dia, ITCI tak pernah melakukan aktivitas di atas lahan sejak awal penerbitan HGB. Justru yanah yang diklaim ITCI telah dimanfaatkan oleh warga untuk kegiatan berkebun sejak 1942. Ini lalu ditandai dengan bukti pembayaran pajak tanah sejak tahun 1990-an.
Kronologis versi ITCI
PT ITCI-KU membenarkan konflik mereka dengan warga bermula dari perpanjangan HGB No. 00001 seluas 83,55 hektare yang diterbitkan BPN pada tahun 2017.
PT ITCI-KU lalu melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap warga yang menduduki lahan HGB di Kelurahan Maridan dan Desa Telemow.
Warga diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka mengakui lahan tersebut berada di dalam area HGB PT ITCI-KU.
Sebanyak 118 warga Kelurahan Maridan menandatangani surat pernyataan, namun dari 51 warga Desa Telemow, 27 orang menolak menandatangani dokumen tersebut.
PT ITCI-KU mengaku telah melakukan berbagai pendekatan sebelum menempuh jalur hukum. Di antaranya melakukan dialog dengan Kepala Desa Telemow, BPD, kepala dusun, dan tokoh agama untuk mencari solusi damai.
"Termasuk mengadakan diskusi dengan BPN PPU, Polres PPU, Polsek, Kecamatan Sepaku, serta tokoh adat dan warga guna membahas penyelesaian sengketa," jelas mereka lewat keterangan tertulis yang dikutip media ini Selasa (18/3).
PT ITCI-KU lalu mengirimkan somasi kepada warga pada Maret 2020, namun tidak mendapat tanggapan.
Agustus 2021, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD PPU menghasilkan keputusan agar sengketa ini diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten PPU. Pemkab lalu menurunkan tim verifikasi pada Oktober 2021, namun belum menemukan solusi yang optimal.
Februari 2023, setelah berbagai pendekatan tak menemukan titik terang, sementara perusahaan memiliki program pengembangan di area tersebut, PT ITCI-KU kembali menyurati warga penggarap lahan.
Mei 2023, mediasi dengan warga dilakukan oleh Kepala Desa Telemow, tetapi warga menolak penertiban. Sebulan kemudian, sejumlah warga lalu memasang pagar dan portal di akses masuk ke lokasi HGB.
Masih di bulan yang sama Rapat Dengar Pendapat di DPRD PPU kembali digelar, namun diwarnai kericuhan akibat provokasi sejumlah warga.
Pada akhirnya, 25 Juli 2023 PT ITCI-KU resmi melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Timur.
PT ITCI-KU mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan, luas areal HGB di Panca Karya yang saat ini diduduki warga mencapai sekitar 40 hektare.
Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum dan regulasi yang berlaku.
Alasan Menempuh Jalur Hukum
PT ITCI-KU menyatakan bahwa laporan ke Polda Kaltim
dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan mediasi tidak membuahkan hasil.
Sejumlah warga mengklaim memiliki alas hak berupa segel, yang menurut mereka berasal dari pembelian lahan dari pihak lain yang telah menguasai tanah tersebut sejak lama. Namun, PT ITCI-KU menegaskan bahwa status lahan tersebut sudah memiliki sertifikat HGB yang sah.
Terkait keberadaan aset negara seperti Puskesmas dan Kantor Kepala Desa di dalam areal HGB, PT ITCI-KU menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dibangun atas kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah daerah.
"Sebagai bentuk kepedulian terhadap layanan kesehatan dan fasilitas publik bagi masyarakat sekitar," jelas PT ITCI.
Baru tadi, Jumat 13 Maret 2025, empat warga Telemow atas nama Syafarudin, Syahdin, Hasanudin dan
Rudiansyah pun resmi mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Penajam. Mereka akan didakwa atas dugaan penyerobotan tanah dan pengancaman.
Jaksa beranggapan tanah yang berdasarkan HGB adalah milik PT ITCI-KU dijual oleh para tersangka pada rentang 2011 hingga 2012 atau sebelum berakhirnya masa HGB PT ITCI.
"Jadi mereka membuat surat keterangan penggarapan tanpa seizin ITCI-KU dan dijual kepada orang lain tanpa alas hak," jelas Kepala Jaksa Penajam, Faisal Arifuddin, Minggu (17/3).
Humas PT ITCI-KU Bambang Soetrisno enggan menanggapi dan menyerahkan penuh perkara ini di pengadilan.
"Mohon maaf karena sekarang sudah dalam proses di pengadilan, maka kita tunggu saja. Kami tidak ingin mendahului proses hukum," jelasnya, Senin (17/3).

