EKSPOSKALTIM.COM, Balikpapan- Pelaksanaan sidang dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan terdakwa Otto Rajasa kembali digelar, kemarin (10/7) sekira pukul 12.30 siang.
Dari pantauan media ini, sebelum sidang dimulai, Otto tampak berbincang dan berfoto dengan sang istri. Berbaju motif batik, Otto keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Balikpapan ditemani istrinya yang sesekali mengumbar senyum ke awak media.
Perempuan cantik berkacamata tersebut setia mengantarkan sang suami hingga ke balik jeruji besi penjara pengadilan. Sidang digelar. Otto Rajasa sendiri terlihat tenang saat duduk di kursi pesakitan.
Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rahmad Isnaini. Pria yang juga menjabat sebagai kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan ini membacakan satu persatu poin yang memberatkan Otto.
Sejumlah fakta yang dibacakan JPU yakni mengenai postingan yang dikirim Otto terkait penyimpangan tata cara ibadah haji, puasa, dan tidak percaya Tuhan.
"Terkait Keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan mengatakan ada ayat-ayat Alquran yang tidak bisa ditafsirkan lagi atau mutlak, yakni ibadah haji, puasa, dan percaya kepada Tuhan," ujar Rahmat.
Disebutkan, berdasarkan keterangan saksi itu, Otto dikatakan tidak berhak membuat tafsiran lantaran keterbatasan ilmu yang dimiliki. Tulisan yang dibuat Otto dianggap mampu mempengaruhi orang (awam agama) lain secara luas. Hal ini disampaikan oleh saksi ahli M Izzat Solihin dari Kementerian Agama.
Karena inilah Rahmad menilai Otto telah melakukan penodaan agama. Pria yang berkerja sebagai dokter di salah satu perusahaan swasta itu didakwa melanggar pasal 28 ayat 2 Junto pasal 45 ayat 2 UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran sengaja dan sadar menulis di dinding media sosial facebook dengan privacy publik.
“Sehingga bisa dibaca siapa saja" ungkap Rachmad.
Diwartakan media ini sebelumnya, postingan tersebut dianggap dengan seenaknya memplesetkan ajaran agama islam. Tanpa dasar yang jelas, pandangan terhadap Islam, semisal untuk haji, tidak perlu dilaksanakan di Mekkah, tetapi cukup di Jakarta.
"Terdakwa meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Penjara selama tiga tahun dikurangi selama masa tahanan. Meminta terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan " sambungnya.
Sementara, dalam sidang terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Otto berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan kooperatif selama persidangan demi meringankan terdakwa. Sejauh ini Otto telah menghapus akun facebook miliknya dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Walau demikian Otto tak dapat menyembunyikan kekecewaannya terkait tuntutan jaksa tersebut. "Bisa dibandingkan dengan kasus penodaan agama di Berau yang jelas menggunakan kalimat kasar namun tuntutannya lebih ringan yakni 1,2 tahun. Sementara yang saya lakukan hanya bentuk kritisi bukan penghinaan. Kok tuntutannya lebih tinggi dengan yang jelas-jelas penghinaan," ungkapnya.
Otto selanjutnya akan menyiapkan pledoi atau pembelaannya sendiri. Dia akan menulisnya sendiri tanpa bantuan penasehat hukum.

