EKSPOSKALTIM.COM. Samarinda - Komisi IV DPRD Kaltim membahas mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021, melalui rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (25/5/2021).
Pembahasan PPDB khusus Kota Samarinda dan Balikpapan.
Rahman menuturkan semua rambu-rambu sudah dibuat berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan Teknis (Juknis) dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.
Yaitu tetap menggunakan sistim zonasi khusus SMA.
"Tetapi mekanisme teknis tetap diserahkan ke masing-masing Kabupaten Kota. Apakah menggunakan sistim jarak, peta, dan sebagainya," kata ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, kepada awak media usai rapat tertutup tersebut.
Untuk kuota penerimaan dikatakan Rusman sudah normatif.
Yaitu Zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen, Prestasi 30 persen, dan Pindahan 5 persen.
"Untuk perpidahan, sekarang kan tidak ada ujian nasional, maka yang digunakan adalah nilai raport sebagai rujukan, sesuai Peraturan Menteri," lanjutnya.
Selain menggunakan nilai raport, Rusman juga menyebut bisa melihat dari sisi prestasi, yaitu Prestasi Akademik dan Non Akademik.
"Jadi kalau dia berprestasi, dan mampu memenuhi kategori, dia boleh masuk di semua zona. Itu yang perlu dipahami juga," tuturnya. (adv)

