Bontang, EKSPOSKALTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait status Kampung Sidrap. Dengan putusan ini, Sidrap dipastikan tetap berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pengucapan putusan dilakukan secara daring pada Rabu (17/9) dan diikuti Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dari Command Center Jalan Awang Long, Bontang Baru. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan majelis hakim tidak menemukan dasar konstitusional untuk mengabulkan permohonan Bontang.
“Amar putusan menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan Pemohon,” tegas Suhartoyo.
Permohonan ini sebelumnya diajukan Pemkot Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutim, dan Kota Bontang. Lewat uji materi itu, Bontang berharap Sidrap bisa masuk ke wilayah administrasinya. Namun MK menegaskan status Sidrap tetap mengikuti ketentuan undang-undang, yakni berada di bawah Kutim.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan lebih dari 20 tahun antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim soal siapa yang berhak mengelola Sidrap.
Meski kecewa, Agus Haris menegaskan perjuangan belum selesai. Menurutnya, masih ada jalur lain yang bisa ditempuh.
“Kami menghormati kewenangan MK. Tapi tentu harapan kami tidak pupus. Masih ada ruang terbuka, termasuk koordinasi dengan DPR RI agar undang-undang bisa direvisi sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Agus menyebut ada dua poin penting dalam putusan MK. Pertama, pengakuan bahwa masyarakat Sidrap memang sudah lama bermukim di wilayah itu dengan administrasi Kutim. Kedua, MK menolak permohonan Bontang karena keterbatasan teknis dalam penentuan tata batas wilayah.
Atas dasar itu, Pemkot akan berkoordinasi dengan Wali Kota, forum RT, dan warga yang tergabung dalam forum perjuangan untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kami akan duduk bersama. Apakah perjuangan ini dianggap selesai, atau tetap dilanjutkan melalui jalur revisi undang-undang,” kata Agus.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa Pemkot sudah menjalankan amanah warga dengan membawa aspirasi ke MK. Namun jika masyarakat ingin melanjutkan perjuangan, pemerintah siap mendampingi.

