EKSPOSKALTIM, Samarinda - Setelah melalui pembahasan panjang, Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim akhirnya resmi diberlakukan.
Sejauh ini DPRD Kaltim tengah menyusun rumusan atau formula terkait kisaran angka kenaikan pendapatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Sekaligus mensosialisasikan aturan tersebut," jelas Ketua DRPD Kaltim, H Syahrun di Kantor DRPD Kaltim, Jl. Teuku Umar, Karang Paci, Sungai Kunjang, Kamis (7/9).
Sosialisasi, kata politikus Golkar ini, dijadwalkan pada pertengahan September di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan diikuti pihaknya.
“Dalam kegiatan sosialisasi nantinya, kita akan sama-sama mendengarkan penjelasan dari PP 18/2017 ini,” tuturnya,
Salah satu yang akan dibahas dalam PP 18/2017 di antaranya mengatur tunjangan komunikasi dan reses. Saat ini besaran dan reses anggota DPRD Kaltim saat ini sebesar Rp 70 juta per anggota setiap resesnya.
“Berdasarkan PP baru ini, besaran reses nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan kita. Kemendagri nantinya akan memberikan estimasi besaran angkanya,” uajrnya.
Terkait peraturan tersebut, Alung sapaan akrabnya, menginginkan bahwa PP 18/2017 di Kaltim tidak hanya diatur sebagai peraturan daerah (Perda) saja, melainkan juga menjadi peraturan gubernur (Pergub).
“Setelah sosialisasi, kita ingin itu ada aturan di daerah. Ya saya ingin itu pakai Pergub, bukan Perda saja,” harapnya. (Adv)

