EKSPOSKALTIM, Bontang - Lama tak terdengar, dugaan pencabulan dua anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HB yang dilakukan awal tahun silam terus disidik pihak kepolisian.
Meski sudah ditahan sejak 15 Juli silam, kepada petugas, tersangka yang merupakan mantan kepala Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara ini kukuh tak mengakui perbuatannya.
"Tapi tidak masalah. Toh kita punya beberapa bukti kuat yang akan memberatkan dia. Keterangan tersangka dalam persidangan kan nilainya nol," jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono didampingi Kasat Reskrim Iptu Rihard Hernando.
Sejauh kasus ini dikembangkan, ia mengatakan hasil visum dari rumah sakit yang membuktikan korban dicabuli telah keluar dan dikantongi polisi.
Selain itu, lanjut Nixon mengatakan, sudah menjadi rahasia umum jika belakangan tahun korban diketahui tinggal satu atap dengan pamannya tersebut. Sehingga besar kemungkinan adanya keterlibatan orang terdekat dalam perbuatan asusila ini.
Dari penelusuran media ini di lapangan, sejak kedua orang tuanya bercerai, kedua korban diasuh oleh orang tua angkat. Sedangkan, sejak lama meninggalkan kursi nomor satu di Desa Santan Ulu, HB yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi ini membuka usaha toko material bangunan di jalan poros Bontang.
"Mereka tinggal bersama dan sehari sehari korban berkerja sebagai penjaga toko milik pelaku," jelasnya.
Mengenai proses penyidikan, perwira kelahiran Sumatera ini menjelaskan, jajarannya tengah berupaya merampungkan berkas perkara atau P21. Berkas perkara hasil penyidikan HB, sebelumnya baru baru ini, telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)Tenggarong.
"Namun masih ada petunjuk dari jaksa yang harus kami lengkapi. Secepatnya kasus ini akan kami selesaikan," jelasnya.
Meminjam data Polres Bontang, sepanjang 2016, telah terjadi 22 kasus terkait pelanggaran hak anak. Ia meminta agar para orang tua atau wali meningkatkan pengawasan kepada anak.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Masih Terjadi
"Di mana mana pasti terjadi karena ada kesempatan," sambung polisi berpangkat dua balok ini.
Diwartakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur, sebut saja Melati, usia 15 tahun, dan Bunga, 14 tahun akhirnya tercium oleh polisi.
Orang tua kandung korban yang mendapat aduan dari korban melalui orang tua angkat tak terima atas perbuatan tak senonoh yang dilakukan HB diduga sejak Januari 2015 silam.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, korban pertama diduga disetubuhi oleh pamannya sendiri berinisial HB. Sedangkan Bunga hanya sempat digerayangi oleh terduga pelaku yang sama.
Selengkapnya: Diduga Gagahi Dua Kemenakan, Mantan Kades Santan Ulu Diciduk

