EKSPOSKALTIM, Bontang - Agar penerapan UMK yang merupakan hak pekerja bisa direalisasikan melalui pengawasan dinas terkait per 1 Januari 2018 mendatang, Komisi I DPRD Kota Bontang menyatakan siap mengawal pemberlakuan upah minimum kota (UMK) bagi semua pekerja.
Sekretaris Komisi I DPRD, Yandri Dasa mengatakan, terkait teknis pengawalan pemberlakuan UMK bagi semua pekerja pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Sebab, dinas tersebut menjadi fasilitator sekaligus pihak yang menerima pengajuan penangguhan pemberlakuan UMK dari perusahaan.
"Jika ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, harus dipastikan sudah sesuai mekanisme," ungkapnya.
Menurut politisi Hanura ini, Pemkot juga harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mentaati aturan pemberlakuan UMK tanpa pengajuan izin penangguhan.Sebab, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan sudah dijabarkan secara detail terkait hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan.
Menurutnya, pengawalan pemberlakuan UMK menjadi tugas penting Pemkot Bontang.Yakni, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin serta mengintensifkan sosialisasi terkait pemberlakuan UMK kepada semua perusahaan dan pekerja. Sebab, kenaikan UMK harus didukung karena dapat menyejahterakan kaum pekerja yang nantinya akan bermuara kepada pengentasan kemiskinan. (Adv)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv

