EKSPOSKALTIM, Bontang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menjatuhkan putusan empat tahun penjara kepada terdakwa korupsi Tadjuddin dalam sidang vonis yang dilaksanakan, Kamis (16/2) siang di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang M Budi Setyadi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Novita Elisabet Morong mengatakan, Tadjuddin terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kurungan selama 4 tahun juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan,” terangnya. Selain itu Tadjudin juga akan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 241 juta.
Jika dalam tenggat waktu 1 bulan setelah putusan terdakwa tidak bisa mengganti kerugian tersebut, kata Novita, maka Kejaksaan akan menyita harta benda terpidana untuk dilakukan pelelangan guna menutupi uang pengganti tersebut.
Diketahui, Tadjudin bersama sejumlah nama lainnya adalah mantan anggota DPRD Bontang periode 2004-2009 yang terjerat kasus korupsi anggota dewan.

