EKSPOSKALTIM, Bontang - Dalam dunia kerja, istilah dirumahkan dengan PHK (pemutusan hubungan kerja) secara tekhnis memang sama-sama tidak bekerja dan tidak menerima gaji.
Namun kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Saifullah, bahwa dirumahkan dan di-PHK secara harfiah tidak sama.
Dijelaskannya, di PHK berarti sudah putus hubungan kerja, benar-benar tak ada hubungan lagi dengan perusahaan. Sementara dirumahkan, pekerja hanya tidak bekerja untuk sementara waktu.
"Dalam konteks ini hingga pandemi Covid-19 mereda," terangnya.
Kata dia, pekerja yang dirumahkan masih menjadi bagian dari perusahaan, tapi tidak menerima apapun (gaji, asuransi, atau apapun) dari perusahaan.
“Bedanya sih nanti mereka dipanggil lagi kalau bisnis sudah pulih. Kalau PHK benar-benar putus,” ungkapnya.
Di tengah pandemi Corona ini, Saifullah mengimbau pengusaha sebisa mungkin menghindari opsi merumahkan apalagi mem-PHK pekerja.
Kendati bila terlanjur dirumahkan, pemerintah berharap pekerja tersebut kembali direkrut bila bisnis kembali pulih.
“Harapannya tentu tidak ada PHK atau dirumahkan. Tapi kalaupun sudah terjadi, kami harap pekerja direkrut lagi ketika pandemi selesai,” pungkasnya. (adv)

