EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Momen asimilasi paling ditunggu para narapidana. Apalagi mereka yang sudah mejalani satu per dua dan dua per tiga masa pidananya.
Di Lapas Kelas IIA Bontang terdata 244 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan asimilasi. Prosenya pun bertahap, mulai April sampai Desember 2020.
Baca juga : Nelayan Hilang Belum Ditemukan, BPBD Bontang Sisir Lokasi Kejadian
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Bontang, Riza Mardani menyebut pada 2020 WBP yang mendapatkan asimilasi didominasi narkotika dan pencurian.
Dari total yang ada, dia merincikan, kasus narkotika 34, pencurian 46, perlindungan anak 36, kehutanan 4, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1, Keasusilaan 2, keriminal umum 2, pemerasan dan pengancaman 6, lakalantas 5, pembakaran 1, pembalakan liar 8, pembunuhan 1, penadahan 5, penaniayaan 5, pengeroyokan 7, penggelapan 11, penipuan 7, penistaan 1, perampokan 7, percobaan pemerkosaan 1, percoban perjudian 1, pornografi 1, prostitusi 1, dan sajam 1.
“Asimilasi diberikan bagi yang memenuhi syarat,” katanya saat dihubungi, Selasa (12/11/2021).
Proses asimilasi mengacu pada Permenkumham RI Nomor M.HH-19.PK.04.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi Rumah (diam di rumah) dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Proses ini tentunya sesuai kentuan yang ada,” tandasnya.
Baca juga : Satu Unit Motor Ludes Terbakar di Bontang, Penyebab Belum Diketahui
Riza menuturkan, total tahanan di Lapas Bontang di akhir Desember 2020, sebanyak 1184 orang. Hingga Selasa 12/1/2020 hari ini ada 9 tambahan tahanan baru, kasus Narkotika. Sehingga jumlah keseluruhan 1193 orang.
“Kasus narkotika mendominasi. Selebihnya kriminal umum, tipikor, human traficking, asusila, pencurian, perampokan, serta lakalantas,” pungkasnya.

