PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Di Balik Terbongkarnya 11 Kg Sabu di Sangatta, Sindikat Diduga Sasar Tambang Kaltim

Home Berita Di Balik Terbongkarnya 11 ...

Jaringan narkoba berlabel “Tikus Hitam” yang membawa 11 kilogram sabu dan diduga menyasar pekerja sektor tambang di Kalimantan Timur berhasil digagalkan aparat di kawasan Sangatta.


Di Balik Terbongkarnya 11 Kg Sabu di Sangatta, Sindikat Diduga Sasar Tambang Kaltim
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memimpin konferensi pers pengungkapan 11 kilogram sabu jaringan "tikus hitam". Foto: Ekspos/Erik

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 11 kilogram sabu asal Malaysia di kawasan Sangatta, Kutai Timur, Rabu (1/4/2026) malam. Dua tersangka berinisial F (22) dan MI (21) diringkus beserta barang bukti senilai hampir Rp20 miliar.

Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua minggu. Sabu tersebut dikemas dalam 11 bungkus plastik berlabel "Tikus Hitam" yang disimpan di dalam sebuah koper biru.

"Penyitaan ini setidaknya menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa warga Kalimantan Timur. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di wilayah ini," ujar Irjen Endar saat memimpin rilis di Mapolda Kaltim, Senin (6/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa penangkapan sempat diwarnai aksi pengejaran. Pelarian tersangka berakhir setelah kendaraan mereka terjebak kepadatan arus lalu lintas di kawasan Pasar Sangatta.

https://eksposkaltim.com/berita/pns-di-balikpapan-ditangkap-bawa-52-gram-sabu-diamankan-saat-ambil-paket-16605.html

"Kami menemukan modus pengemasan baru dengan label 'Tikus Hitam'. Diduga ini strategi jaringan mereka untuk mengelabui petugas," jelas Romylus.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang dikendalikan dengan sistem 'jejak putus' oleh bandar besar. Mereka dijanjikan upah Rp2 juta melalui dompet digital. Selain menjadi kurir, hasil tes urine menunjukkan kedua pemuda tersebut positif mengonsumsi amphetamine.

Kepolisian mensinyalir barang haram ini masuk melalui jalur Tawau (Malaysia) menuju Berau, dengan target distribusi ke Sangatta dan Samarinda, terutama menyasar pekerja sektor industri dan pertambangan. Sangatta sendiri masuk dalam lima zona merah narkoba di Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, F dan MI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, Polda Kaltim tengah memburu sosok G dan B yang diduga menjadi otak di balik pengiriman besar tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :