EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Putusan bebas terhadap Misran Toni (54) dalam tragedi Muara Kate belum menjawab siapa aktor sebenarnya pembunuh Russell. Pria 60 tahun itu adalah tokoh warga penolak aktivitas hauling liar batu bara yang mencaplok 135 kilometer jalan negara sepanjang perbatasan Kalimantan Selatan-Kalimantan Timur.
Kuasa hukum anak korban Russell mendesak penyidikan diperluas, termasuk menelusuri peran Panglima Pajaji hingga pihak PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang disebut belum tersentuh pemeriksaan.
Andri, pengacara anak korban, melihat belum tersentuhnya pihak-pihak seperti Pajaji hingga MCM menunjukkan adanya celah serius dalam proses penyidikan. “Dari awal kami melihat ada pihak-pihak yang seharusnya diperiksa, tetapi tidak dilakukan. Ini yang harus dibenahi oleh kepolisian,” ujar pria yang dikenal dengan nama Pengacara Kalimantan tersebut kepada Ekspos Kaltim.
Andri menegaskan dengan dibebaskannya terdakwa, seharusnya aparat penegak hukum segera mengalihkan fokus untuk mengungkap pelaku sebenarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut.
Ia juga mengkritik proses penyidikan yang dinilai tidak transparan, sehingga menutup ruang partisipasi publik dalam mengawal kasus. Padahal, menurutnya, keterbukaan sangat penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Harus diungkap sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa aktor di baliknya,” tegasnya.
Selain itu, Andri menyebut terdakwa yang telah dibebaskan memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi nama baik, sembari menunggu apakah jaksa akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Ia menekankan bahwa tragedi Muara Kate bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari rangkaian konflik panjang akibat aktivitas hauling batu bara yang telah menimbulkan korban jiwa.
Karena itu, ia mendesak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, untuk melakukan pembenahan serius dan membuka kembali penyidikan secara menyeluruh, termasuk menindak pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh proses hukum.
Di tengah sorotan itu, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro sebelumnya menyatakan pihak kepolisian masih menunggu langkah hukum lanjutan dari Kejaksaan.
“Karena sudah menjadi putusan pengadilan tingkat pertama dan sifatnya bebas, tentunya proses hukum berikutnya adalah kasasi. Kami masih terus berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan,” ujarnya di Samarinda, baru tadi.
Ia menegaskan kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di Jaksa Penuntut Umum, mengingat proses penyidikan telah selesai dan dilimpahkan sebelumnya.
“Kita tunggu nanti dari teman-teman Kejaksaan bagaimana proses berikutnya. Silakan tanyakan ke sana untuk detail upaya hukumnya,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pengembangan kasus, Kapolda menyebut belum ada penyidikan baru yang dilakukan. “Penyidikan kemarin tersangkanya sudah itu. Sementara ini belum ada proses penyidikan yang lain,” jelasnya.
Sampai saat ini, media ini belum berhasil menghubungi pihak kejaksaan. Namun berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di pengadilan, pihak kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis bebas Misrantoni.
Tragedi Muara Kate berakar dari penyerangan posko warga penolak hauling batu bara yang mencaplok jalan negara pada 15 November 2024 yang menewaskan Russell dan turut melukai Anson (55).
Posko tersebut dibentuk warga untuk menolak aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan negara di jalur Batu Kajang hingga perbatasan Kalimantan Selatan.
Sejak awal, kasus ini menuai sorotan karena menyeret Misrantoni yang notabene aktivis lingkungan sekaligus sepupu korban, sebagai tersangka. Ia kemudian dinyatakan bebas oleh pengadilan. Selama proses hukum, Misrantoni mengaku mengalami serangkaian intimidasi, termasuk dugaan tekanan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Kuasa hukum dan tim advokasi menilai putusan bebas tersebut menunjukkan pelaku utama belum terungkap. Mereka juga menyoroti lemahnya pembuktian dalam persidangan serta adanya indikasi kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batu bara.
Konflik ini tidak berdiri sendiri. Data JATAM Kaltim mencatat aktivitas hauling batu bara di kawasan tersebut telah mencaplok jalan negara sepanjang 135 kilometer, dengan ribuan truk melintas setiap hari dan memicu berbagai persoalan keselamatan hingga korban jiwa.
Sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga pemantau, mendesak agar aparat penegak hukum mengusut pelaku sebenarnya serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Keterlibatan Pajaji
Nama Agustinus Luki alias Panglima Pajaji mencuat dalam penyidikan tragedi berdarah Muara Kate. Sosok yang sebelumnya dikenal mendukung perjuangan warga menolak hauling batu bara masuk dalam dokumen klarifikasi Polda Kaltim kepada Kompolnas.
Dalam dokumen tersebut, Pajaji disebut sebagai penanggung jawab aktivitas hauling PT Mantimin Coal Mining (MCM), bersama seorang anggota ormas. Keduanya diduga berperan menjaga kelancaran dan keamanan distribusi batu bara, termasuk aliran dana sosial perusahaan ke sejumlah kelompok ormas.
Nama Pajaji kian disorot karena keberadaannya di sekitar lokasi sebelum penyerangan. Ia diketahui menginap di kawasan perbatasan Kaltim–Kalsel sehari sebelum insiden yang menewaskan Russell dan melukai Anson.
Pasca-kejadian, Pajaji sempat muncul di Muara Kate, menyatakan dukungan kepada warga dan mendesak pengungkapan pelaku. Namun beberapa hari kemudian, ia kembali dengan klaim bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polda Kalimantan Selatan dan membawa dua warga, termasuk saksi kunci, untuk melihat langsung.
Alih-alih menuju Polda Kalsel, keduanya justru dibawa ke Balikpapan selama beberapa hari tanpa kejelasan. Dalam periode tersebut, saksi menyebut Pajaji bertemu dengan pihak perusahaan dan terlibat dalam pertemuan lain di luar konteks pengungkapan kasus, termasuk dengan seorang calon kepala daerah Balikpapan.
Media ini sudah sempat menghubungi kontak yang terhubung dengan Pajaji, namun tak ada respons. Begitu juga upaya konfirmasi media ini kepada PT MCM, belum membuahkan hasil.

