EKSPOSKALTIM.COM , BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menegaskan bahwa penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) masih diperbolehkan untuk berbagai keperluan pelayanan dan administrasi.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi terkait dugaan adanya pelarangan fotokopi KTP-el yang beredar di masyarakat tengah maupun di media sosial.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir ataupun kebingungan terhadap informasi yang berkembang tersebut, karena Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.
“Direktorat Jenderal Dukcapil telah menjelaskan bahwa KTP-el tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan pelayanan, termasuk untuk difotokopi sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya pada Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memang terus mendorong pemanfaatan layanan digital dan mekanisme verifikasi data secara elektronik guna meningkatkan aspek keamanan data pribadi masyarakat. Namun demikian, penggunaan KTP-el dalam bentuk fisik maupun salinan fotokopi belum sepenuhnya ditinggalkan.
Menurut Thamrin, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan, seperti administrasi perbankan, pelayanan publik, proses check-in hotel, serta keperluan lain yang memerlukan identitas resmi.
“Hal yang terpenting adalah penggunaan data kependudukan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi,” katanya.
Selain itu, Disdukcapil Kota Bontang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan memberikan salinan KTP-el kepada pihak yang tidak memiliki kejelasan, serta memastikan bahwa dokumen kependudukan hanya digunakan untuk kepentingan yang bersifat resmi. (*)

