PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Temukan Bukti Baru, Penyidik Bakal Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan

Home Berita Temukan Bukti Baru, Penyi ...

Temukan Bukti Baru, Penyidik Bakal Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan
Petugas Tipikor Polda Kaltim keluar dari gedung Graha Praja Pemkot Bontang di Kelurahan Bontang Lestari. (Ekspos Kaltim/Endar)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Sinyal penambahan tersangka baru menguat usai penggeledahan dilakukan penyidik Subdit 3 Tipikor Polda Kaltim di kantor Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang, Selasa (22/8). 

“Setelah melakukan penggeledahan ini kami mendapatkan tambahan barang bukti, dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka baru,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya melalui Direskrimsus Kombes Pol Yustan Alpiani didampingi Kasubdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Winardi. 

Walau demikian pihaknya masih sungkan menjelaskan secara gamblang identitas calon tersangka yang dimaksud. 

“Tunggu hasil penghimpunan  barang bukti tambahan dulu. Rencana pada pekan ini,” sambung perwira berpangkat dua melati ini.

Penggeledahan di kantor DPKPP dilakukan pasca penetapan Kepala Bidang Pertahanan DPKPP Bontang berinisial DM sebagai tersangka. Sebelumnya ia mengatakan sebanyak 15 orang saksi sebelum status DM meningkat menjadi tersangka.

Lima orang saksi tambahan untuk melengkapi kasus tersebut dijadwalkan akan kembali dihadirkan penyidik.  

"Penggeledahan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkaranya," ujarnya 

Dalam tahap pembebasan lahan pembangunan tiga gedung di tiga lokasi yang berbeda di Kota Taman, DM menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). 

Sebelum DM, ada nama N, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bontang. Sejak jauh hari ia telah berstatus tersangka atau pada 13 September 2013 lalu. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan. 

“Tersangka kooperatif,” jelasnya. 

Informasi yang dihimpun saat penggeledahan, penyidik berupaya merampungkan barang bukti yang berkaitan dengan transaksi jual-beli tanah. 

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menyebut terdapat kerugian negara sekira Rp 4 miliar. Saat ini penyidik terus menelusuri adanya aliran dana selisih lebih dari pembebasan lahan tersebut.

Sekedar diketahui kasus pembebasan lahan ini terjadi pada 2012 lalu saat Pemkot Bontang hendak membangun gedung dan melakukan pembebasan lahan di tiga lokasi.   

Masing-masing untuk Gedung Autisme Center dan Gedung Kesenian di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, serta gedung olahraga (GOR) di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. 

Baca juga: Puluhan Penyidik Tipikor Polda Kaltim Obok-Obok Kantor Sekretariat Daerah dan DPKPP Bontang

Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). N disangka bersekongkol dengan pengusaha berinisial HA. Dalam kasus tersebut, HA dan rekannya yang berinisial DR berperan mencari pemilik tanah atau perantara.

Hal ini bertentangan dengan SK Wali Kota, tentang penetapan lokasi.  Di mana, tidak diperbolehkan melakukan pembayaran kepada perantara dalam bentuk apapun, melainkan langsung kepada pemilik tanah. 

“Kami duga kuat ada perantara yang menerima keuntungan dari adanya jual-beli tanah ini sebab setelah kami cek penilaian tanah dari mereka berbeda dengan harga pasaran setempat,” jelasnya. 

Namun informasi yang dihimpun, dalam pembayaran penuh untuk pembebasan lahan di tiga lokasi itu, Pemkot mengucurkan dana total Rp 18.558.083.750. 

Dari jumlah tadi, yang dibayarkan ke pemilik tanah Rp 13.309.040.000. Terdapat selisih dari pembayaran tersebut Rp 5.249.043.750 sebagai kerugian bagi negara.

Sekedar diketahui dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Bontang sebelum beralih ke Polda Kaltim, Agustus 2013. 


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%100%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :