EKSPOSKALTIM, Bontang - Antisipasi dini dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang terkait penyalahgunaan Paracetamol Caffeine Carisoprodol atau PCC di tangan yang salah.
Sebanyak empat petugas reserse diturunkan ke toko obat dan apotek yang ada di Kota Taman, Minggu (17/9). Mereka memeriksa secara mendetail terkait alur dan izin penjualan.
"Pendataan dan pemeriksaan yang kami lakukan untuk mencegah beredarnya obat keras tersebut tanpa resep dokter," jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono didampingi Kasubbag Humas Suyono, Senin (18/9).
Berita terkait: Polisi Turun Tangan Awasi Peredaran PCC
Hasilnya, pihak kepolisian memastikan dari 16 toko obat dan apotek yang disambangi belum ditemukan adanya bukti penjualan obat keras tersebut.
Meski demikian pihaknya enggan percaya begitu saja. Kata kapolres, karena obat yang menghebohkan ini informasinya dijualnya secara ilegal atau bawah tanah.
"Dari tangan ke tangan tentu ini memerlukan kerjasama seluruh pihak, maka dari itu kami meminta kerjasama seluruh pihak untuk memberikan informasi bila ada peredaran PCC," ujarnya.
Selain PCC, dalam pemeriksaan pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap penjualan obat dan zat berbahaya lainnya. Seperti lem fox, cat, tiner, alkohol 70 persen yang kerap disalahgunakan untuk memberikan efek memabukkan.
Sebelumnya, pihaknya sudah mendengar informasi perkembangan situasi nasional terkait merebaknya peredaran PCC.
"Di Kendari sudah menjadi korban bahkan ada yang meninggal dunia akibat penyalahgunaan obat ini, maka dari itu jangan coba-coba," ujar kapolres.

