EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari diketahui pernah membeli sebuah rumah seharga Rp 1,5 miliar di kawasan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Hal ini diungkapkan Ibrahim, orang kepercayaan Rita, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Saat itu, kata Ibrahim, dirinya diminta Rita untuk membeli rumah. "Seingat saya, pernah disuruh membeli satu buah rumah," ujar Ibrahim.
Ibrahim mengatakan saat itu membeli rumah dengan uang muka atau DP Rp 500 juta. Namun, setelah melunasi pembayaran, rumah telah dibalik nama kepemilikan. Rumah itu sebelumnya milik seorang bernama Chairil Anwar.
Baca: Polri Sodorkan Nama Calon Pengganti Buwas ke Presiden Jokowi
"Pertama bayar uang muka dulu, seingat saya kalau nggak Rp 500 juta atau Rp 1 miliar dulu, tapi setelah balik nama baru lunas," ucap Ibrahim.
"Atas perintah siapa? Atas nama siapa?" ucap hakim ketua Sugiyanto.
"Beliau memerintahkan saya membalik atas nama Roni Fauzan," jawab Ibrahim.
Tim kuasa hukum Rita Widyasari menyatakan Roni Fauzan merupakan sepupu Rita Widyasari. Namun Ibrahim mengaku tidak tahu mengenai hal itu.
"Saya ingin coba mengingatkan bahwa uang yang Saudara belikan rumah atas nama Chairil Anwar diatasnamakan Roni Fauzan, Saudara jelaskan, itu sepupu Bu Rita, kapan itu?" tanya kuasa hukum.
"Nggak tahu," jawab Ibrahim.
Baca: KPU Kaltim Beri Waktu Tujuh Hari Pengganti Nusyirwan
Kepada Ibrahim, kuasa hukum menyebutkan alasan kliennya membeli rumah itu untuk tempat istirahat klub sepakbola Mitra Kukar. Sebab, Roni Fauzan adalah manajer klub Mitra Kukar.
"Saudara tahu nggak bahwa rumah itu dibeli Ibu untuk tempat peristirahatan atau rumah singgah klub bola Mitra Kukar? Karena manajer Mitra Kukar itu adalah Roni Fauzan? Apakah kenal?" tanya kuasa hukum.
"Lupa, Pak," jawab Ibrahim.
Rita Widyasari juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Khairudin disebut jaksa awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Namun, saat Rita dilantik menjadi Bupati Kukar, Khairudin diminta Rita mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. Oleh sebab itu, Khairudin mengundurkan diri dari anggota DPRD Kukar.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Kampanye Dialogis, Tafadal Disambut Antusias Ratusan Warga di 4 Desa Tellu Siattinge
ekspos tv
VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Bertepatan Imlek, KPU Bone Tolak Tim Umar-Madeng Sampaikan Aspirasi
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !