PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

MENGENAL PROGRAM JAMINAN KEMATIAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Home Berita Mengenal Program Jaminan ...

MENGENAL PROGRAM JAMINAN KEMATIAN BPJS KETENAGAKERJAAN
Foto : Hasep Purwalid, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Kota Bontang. (Dok. Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Program jaminan kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberi manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Iuran JKM ini diberikan bagi peserta penerima gaji atau upah dan peserta bukan penerima upah.

Kepala Bidang Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kota Bontang,  Hasep Purwalid, mengatakan untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015 harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat.

"Masa kadaluarsa klaim selama selama 2  tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual), maupun secara elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan,” ,” kata Hasep  saat ditemui dikantornya, Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Jum'at (24/6/2016).

Hasep menambahkan, perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut, dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. Selain memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS juga memberi kepada ahli waris peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan. Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi),” jelas Hasep.

Hasep menguraikan jaminan yang didapat terdiri atas santunan sekaligus Rp16.200.000 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah), Santunan berkala 24 x Rp 200.000  = Rp4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus.

"Ada juga biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun, yang diberikan sebanyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta. Kemudian besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun,” tandasnya. (*)


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :