PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

3 Perusahaan Jadi Alat Eks Bupati Kukar Rita Terima Gratifikasi Batu Bara

Home Berita 3 Perusahaan Jadi Alat Ek ...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tiga perusahaan menjadi sarana bagi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara.


3 Perusahaan Jadi Alat Eks Bupati Kukar Rita Terima Gratifikasi Batu Bara
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tiga perusahaan, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), digunakan sebagai alat oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) untuk menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan ketiga perusahaan tersebut diduga menerima gratifikasi dari perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara. “Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2). 

Menurut KPK, dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan perhitungan produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.

Dalam perkara awal tersebut, Rita diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

https://eksposkaltim.com/berita-16304-skandal-gratifikasi-rita-kpk-tetapkan-3-tersangka-korporasi-tambang.html

KPK kemudian menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 16 Januari 2018.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 6 Juni 2024 KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Pada 19 Februari 2025, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait pertambangan batu bara, dengan nilai mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.

KPK menyatakan penyidikan terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :