EKSPOSKALTIM, Bontang - Upaya pemerintah Kota Bontang menarik investor ke daerah terus dilakukan, kali kini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Bontang merancang sebuah Peraturan Daerah (Perda) Insentif dan Kemudahan bagi para investor.
Kepala Bidang (Kabid) Promosi dan Pemasaran BP2TPM Kota Bontang, Puguh Harjanto menjelaskan rencana rancangan Perda ini diharapkan mampu menarik investor dengan menawarkan kemudahan investasi di daerah.
“Tujuan utamanya adalah kemudahan bagi calon investor. Disini yang kami tawarkan berupa potongan-potongan biaya retribusi yang dibebankan pada mereka, sehingga menarik minat untuk berinvestasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Awanglong, Bontang Baru, Bontang Utara, Selasa (27/9/2016) siang tadi.
Ia menambahakan, Perda tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, untuk dilakukannya kajian ulang terhadap Perda ini sehingga dengan cepat dapat diproses.
“Kita berharap kepada pihak Dewan agar mendukung usulan Perda yang kita ajukan saat ini. Melalui koordinasi, kami telah sampaikan maksud dan tujuan perda ini dirancang, karena tujuan perda ini tidak hanya berpusat untuk menghasilkan PAD” ujarnya.
Ia menilai, tolak ukur dari efek yang dihaslikan oleh sebuah investasi tidak hanya berdasarkan PAD yang mampu dihasilkan saja, masih banyak yang mesti dipertimbangkan dari dampak positif dari sebuah Perda yang diciptakan. Memiliki multi efek seperti banyaknya tenaga kerja yang terserap dari sebuah proyek investasi, sehingga tidak hanya terpaku pada peningkatan PAD.
“Seperti yang kita lihat saat ini, di Nasional ada seribu lebih Perda Pulau Hukum Daerah yang dievaluasi untuk dicabut, bahkan Presiden pun menyampaikan bagi investor yang tidak ingin investasi maka akan di tindak tegas, langsung cabut saja izin dan perizinanya,” paparnya.
Menurutnya, hal itu juga dikarenakan asumsi terhadap Perda-Perda di daerah saat ini mulai melenceng, karena kebanyakan perda dibuat saat ini hanya mempertimbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seolah Perda dibuat untuk menghasilkan sebanyak-banyaknya PAD, tanpa mempertimbangankan dampak positif lainnya.

