Banjarmasin, EKSPOSKALTIM – Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran mengajukan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan wartawati Juwita (23) oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
"Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan Odmil? Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6).
Penasihat hukum terdakwa meminta waktu menyusun pledoi dan diberi kesempatan satu hari. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (5/6) pukul 10.00 WITA.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP.
"Meski pasal itu memungkinkan hukuman mati, kami menilai pidana seumur hidup sudah cukup. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap perbuatannya," kata Sunandi.
Sunandi juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL. Pemecatan akan berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Odmil mengajukan agar sejumlah barang bukti dikembalikan ke keluarga korban dan saksi, sebagian dirampas untuk dimusnahkan, dan sisanya dikembalikan ke terdakwa. Jumran diminta tetap ditahan.
Pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jenazahnya ditemukan warga tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor. Awalnya dikira kecelakaan tunggal, namun tanda lebam di leher dan hilangnya ponsel memunculkan dugaan pembunuhan.
Juwita adalah jurnalis media daring lokal Banjarbaru yang telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

