EKSPOSKALTIM, Bontang – Jasa Raharja (Persero) Bontang memberi santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) dan seorang anaknya, di jalan S. Parman (jalan turunan RSUD Bontang sebelum tugu equator), Senin (25/7) lalu.
Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Bontang Radian menegaskan, santunan tersebut pasti dibayarkan jika kecelakaan tersebut pasti dibayarkan apa pun alasan penyebab kecelakaannya. Baik karena murni kecelakaan, atau pun karena kelalaian
“Kecelakaan kemarin kan yang meninggal 3 orang, dari 4 orang yang mengalami kecelakaan. Kan yang meninggal suami, istri, dan anaknya. Masing – masing yang meninggal dunia itu, mendapat santunan Rp 25 juta,” jelas Radian, saat di temui awak media Eksposkaltim di kantor Samsat Bontang, Rabu (27/7) siang tadi.
Dikatakannya, setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas. Besaran santunan yang diberikan untuk masing-masing korban kecelakaan sebesar Rp.10 juta untuk korban luka-luka, dan maksimal Rp 25 juta jika meninggal dunia serta Rp 2 juta untuk biaya pemakaman
Untuk kecelakaan yang menimpa keluarga KR, pihak Jasa Raharja memberikan santunan berupa uang untuk kedua pasutri tersebut masing–masing Rp 25 juta, dan tanpa ahli waris Rp 2 juta untuk biaya pemakaman.
“Jadi, di pihak keluarga itu kami berikan santunan sebesar Rp 52 juta, dan kemarin kita sudah membayarkannya langsung kerekening milik keluarga yang ditunjuk sebagai penerima. Karena kalau dari rekening keluarga, tidak akan ada potongan,” ungkapnya.
Berhubung dari pihak keluarga yang masih hidup, adalah anak korban yang masih dibawah umur, maka pihak Jasa Raharja memberikan perwakilan kepada sang nenek.
“Yang masih hidup dari kecelakaan tersebut kan anaknya saja, yang masih kecil dan belum cukup umur. Jadi, kita bayarkan ke walinya yaitu sang nenek, kita bayarkan ke rekening atas nama neneknya,” pungkasnya.

