EKSPOSKALTIM, Bontang – Pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan tiga gedung di Bontang dipastikan terus berjalan.
Ditenggat tuntas dalam waktu dekat, para terperiksa yang berkaitan dengan kasus ini pun coba terus diupayakan untuk hadir oleh penyidik.
Sebelumnya ada empat terperiksa dihadirkan, kemarin (23/8). Kini, tiga orang berbeda kembali coba dihadirkan pada hari ini, (24/8).
Baca Juga : 4 Pegawai Pemkot Bontang Diperiksa Tim Tipikor Polda Kaltim
Namun pantuan Ekspos Kaltim hanya seorang pemilik lahan hadir di ruang Posko Saber Pungli Mapolres Bontang.
Kasubdit 3 Tipikor AKBP Winardi melalui Ketua tim penyidik kasus ini, Iptu Benny Haryanto menyampaikan jika pemeriksaan berkutat pada kerugian yang didera korban karena adanya markup dalam proses pembebasan lahan.
“Pertanyaan yang diajukan lebih mengarah ke perihal kerugian. Dia berstatus sebagai korban. Hari ini ada tiga orang yang diperiksa. Satu berhalangan hadir karena sedang melakukan dinas luar,” jelasnya.
Panit IV Subdit 3 Tipikor itu menjelaskan, jika pemeriksaan akan berlanjut ke perantara pembebasan lahan.
“Tapi untuk pemeriksaan ke orang ini akan kami lakukan di Polda (Kaltim) saja,” sambung perwira berkulit putih ini.
Saat ditanya identitas pemilik lahan serta seorang terperiksa lainnya, ia bungkam. Percepatan proses pemeriksaan dua hari belakangan, kata Benny, dilakukan guna perampungan berkas perkara.
Sementara pada sisi lain, tampak rombongan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kaltim mengenakan pakaian batik menyambangi Mapolres Bontang.
Pertemuan antara penyidik Tipikor Polda Kaltim, Polres Bontang, dengan awak BPKP sempat digelar.
“Kami masih koordinasi,” jelas perwira berpangkat dua balok itu.
Informasi yang dihimpun tim BPK datang guna klarifikasi ke pihak-pihak di lingkup Pemkot Bontang beserta pemilik tanah atas dugaan markup pengadaan lahan.
Lima orang tersebut dijadwalkan akan berada di Kota Taman hingga Sabtu (26/8) mendatang.
Sebelumnya, diketahui pada kasus pembebasan lahan ini terjadi pada 2012 lalu. Saat itu Pemkot Bontang hendak membangun tiga gedung di tiga lokasi berbeda.
Yakni, Gedung Autisme Center dan Gedung Kesenian Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, serta gedung olahraga (GOR) Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Tersangka Nr didua bersekongkol dengan pengusaha berinisial Ha. Dalam kasus tersebut, Ha dan rekannya yang berinisial Dr berperan mencari pemilik tanah atau perantara.
Hal ini bertentangan dengan SK Wali Kota, tentang penetapan lokasi. Di mana, tidak diperbolehkan melakukan pembayaran kepada perantara dalam bentuk apapun, melainkan langsung kepada pemilik tanah.
“Modusnya dengan menyewa penilai tanah. Setelah kita cek NJOP jauh sekali dengan harga pasaran. Saat itu harganya Rp 1 juta lebih. Padahal per meter Rp 250 ribu,” jelas AKBP Winardi beberapa waktu lalu.

