EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Penindakan tempat hiburan malam (THM) ilegal dan mempekerjakan anak di bawah umur akan kembali digalakkan aparat penegak hukum.
Hal ini dilakukan guna memberantas peredaran narkoba dan kejahatan yang diduga masih bersarang dari THM. Sejauh ini jajaran Polres Balikpapan menyebut, sudah mengantongi data THM yang sedang beroperasi di Kota Minyak.
"Tinggal penindakan di lapangan, THM yang tidak mengantongi izin akan ditutup paksa," kata Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta, Jumat (8/9).
Meski demikian ia enggan untuk membeber data THM yang beroperasi maupun yang dibidik lantaran belum mengantongi izin.
"Data semua THM kami ada. Tetapi tidak mungkin kami buka di sini (media)," jelas perwira berpangkat dua melati ini.
Sebelumnya, perlu diketahui, langkah tegas diambil polisi dengan menutup paksa Centro Cafe & Karaoke di Jalan ARS Muhammad, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
Penutupan THM yang beroperasi belasan tahun itu dilakukan akhir Agustus silam. Garis polisi dibentangkan dari gerbang pagar sampai pintu masuk THM. Ratusan botol miras ikut disita dan pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Penutupan ini terjadi karena pemilik Centro Cafe & Karaoke tidak bisa menunjukan bukti izin gangguan dan keramaian yang dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan saat razia digelar.
Pemilik THM dikenakan Tipiring sesuai perda 16/2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

