PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Skandal Gratifikasi Rita, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Tambang

Home Berita Skandal Gratifikasi Rita, ...

KPK memperluas penyidikan kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara dengan menetapkan tiga perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam aliran duit uang haram.


Skandal Gratifikasi Rita, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Tambang
KPK menetapkan tiga korporasi tambang yang terhubung dengan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari dalam perkara penerimaan gratifikasi batu bara. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/2).

Budi menjelaskan ketiga korporasi ini diduga bersama Rita Widyasari berperan dalam penerimaan gratifikasi yang kini disidik lembaga antirasuah. Kasus ini bermula dari penetapan Rita bersama dua orang lainnya sebagai tersangka pada 28 September 2017 dalam perkara dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.

Dalam perkara awal tersebut, Rita diduga menerima uang suap sekitar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Dua tersangka lainnya saat itu adalah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

https://eksposkaltim.com/berita-15727-duit-korupsi-batu-bara-rita-widyasari-mengalir-ke-manamana-.html

Perkembangan kasus berlanjut pada 16 Januari 2018, saat KPK juga menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama penyidikan, KPK pada 6 Juni 2024 menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah luas, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan pembayaran jutaan dolar AS kepada Rita terkait pertambangan batu bara, yakni sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Latar Ketiga Korporasi

PT Sinar Kumala Naga (SKN) adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batubara di Kalimantan Timur, berkantor di Samarinda. Dalam penyidikan KPK, pimpinan dan petinggi SKN diperiksa terkait operasional tambang dan produksi batubara, termasuk penyelidikan soal kemungkinan aliran dana yang dikaitkan dengan gratifikasi kepada pihak tertentu. Keterlibatan SKN muncul dalam sistematika operasi pertambangan yang menjadi objek penyidikan gratifikasi KPK.

Adapun, PT Alamjaya Barapratama (ABP) Satu dari tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa staf bagian keuangan ABP untuk menggali informasi terkait produksi batubara dan dugaan aliran dana. Informasi korporat umum tentang ABP belum banyak dirilis secara publik, namun keterlibatannya menunjukkan perusahaan ini terintegrasi dalam operasi produksi batubara yang tengah diselidiki antirasuah.

Sedangkan, PT Bara Kumala Sakti (BKS) adalah perusahaan yang juga masuk daftar tersangka korporasi. BKS pernah tercatat dalam basis data izin usaha pertambangan batubara di Kalimantan Timur, termasuk daftar yang memiliki pelaporan perizinan tertentu. Keterlibatan BKS dalam kasus ini turut memperkuat pola dugaan operasional tambang yang berpotensi disertai aliran gratifikasi.

https://eksposkaltim.com/berita-15379-skandal-gratifikasi-rita-widyasari-kpk-buru-warga-india.html

Ketiga perusahaan ini tidak hanya disebut sebagai entitas tersangka, tetapi penyidik menilai mereka memiliki peran kolektif dalam praktik penerimaan atau aliran gratifikasi bersama individu terkait produksi batubara di Kutai Kartanegara.

Penelusuran pemeriksaan terhadap pihak internal perusahaan menunjukkan penyelidikan KPK mencakup pemeriksaan dokumen produksi, transaksi keuangan, serta kemungkinan keterkaitan aliran dana dengan kegiatan politik atau pemberian fasilitas tertentu kepada oknum pejabat publik.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan jadwal penetapan tersangka tambahan dari pihak personel korporasi atau pihak lain yang diduga terlibat.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :