PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Soal Kasus Eskalator, Jaksa Belum Lakukan Penahanan Tersangka

Home Berita Soal Kasus Eskalator, Jak ...

Soal Kasus Eskalator, Jaksa Belum Lakukan Penahanan Tersangka
Pelaksana tugas Kejari Bontang Agus Kurniawan. (Dok Ekspos)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Usai penetapan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tangga berjalan atau eskalator di gedung DPRD Bontang dilakukan, pihak Kejaksaan Negeri Bontang masih belum melakukan upaya penahanan.   

Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan pada Senin (18/8) malam, menampik jika pihaknya tak serius dalam pengusutan kasus ini. 

"Dengan adanya penetapan tersangka ini kita serius untuk tangani perkara ini. Setelah penetapan (soal penahanan) apabila diperlukan untuk kelengkapan berkas baru dilakukan," ujarnya.

Baca: Kasus Eskalator DPRD Bontang, Empat Tersangka Ditetapkan  

Sejauh ini, kata Agus, tim Pidana Khusus Kejari Bontang tengah menunggu hasil taksiran kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim rampung. Begitupun upaya melengkapi berkas perkara masih terus dilakukan. 

Tahapan penahanan, kata Agus, belum perlu dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Baca: Duit Korupsi Jasa Layanan Internet Dikembalikan ke Pemkot Bontang

"Terutama jika adanya itikad baik dan upaya upaya positif dari tersangka," jelasnya.  

Terkait dua tersangka yang berstatus PNS, yakni FR dan KML, Agus menambahkan pihaknya telah memasukkan pemberitahuan ke Pemkot Bontang. 

"Surat tebusan penetapan tersangka telah kita masukan, minggu minggu ini kita lakukan pemeriksaan intensif," jelasnya. 

Sejak gelar perkara kasus ini rampung, baru pada pekan ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Yakni, FR Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Sekretaris DPRD Bontang, KML (PPTK), SM (Penyedia Barang/Rekanan), NGH (Subkon Penyedia/Subkon Rekanan). 


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :