PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Usai Nyabu, Petani di Muara Badak Dikerangkeng Polisi

Home Berita Usai Nyabu, Petani Di Mua ...

Usai Nyabu, Petani di Muara Badak Dikerangkeng Polisi
ST bersama barang buktinya yang diamankan polisi. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Aparat Polsek Muara Badak Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pelaku perederan gelap narkotika jenis sabu, Kamis 05 April 2018, sekira pukul 22:00 wita.

Pelaku yang berinisial ST (43), diringkus di rumahnya di Jalan Poros Muara Badak–Marang Kayu (Citra), Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca: Tragedi Teluk Balikpapan, KPMKT Jakarta Minta GM Pertamina RU V Dicopot

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh Polsek Muara Badak, yang mencurigai adanya aktivitas tak biasa di rumah pelaku.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Muara Badak bersama anggota mendatangi tempat yang dimaksud.

"Penangkapan pun dilakukan terhadap tersangka ST setelah dilakukan pengintaian, gerak geriknya mencurigakan. Kami juga langsung menggeledah tersangka,” jelas Suyono, Minggu (8/4/2018).

Dari hasil penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan satu buah alat hisap, 2 bundel plastik klip kecil kosong, serta 1 buah sendok takar.

Barang tersebut diakui kepemilikannya oleh ST, yang juga mengaku telah mengonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang di Kampung Baru, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.

Baca: Setahun Buron, Pencuri Motor di Bontang Berhasil Diringkus

Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani tersebut, positif mengandung metamphetamine.

“Tersangka ST beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Muara Badak guna pengembangan dan penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tonton juga video menarik di bawah ini:

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :