Temuan sekitar 50 ribu ton batu bara tak bertuan di sepanjang Sungai Mahakam membuka ruang intervensi aparat penegak hukum. Polda Kalimantan Timur menyatakan penyelidikan pidana bisa saja dilakukan berbasis informasi publik.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Penanganan temuan puluhan ribu ton batu bara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Sungai Mahakam masih berada pada persimpangan kewenangan. Di satu sisi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyatakan secara terbuka bahwa batu bara tersebut diduga ilegal dan kini diamankan sebagai aset negara. Namun di sisi lain, Polda Kalimantan Timur mengaku belum menerima laporan resmi untuk memulai proses hukum pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto mengatakan kepolisian pada prinsipnya akan melakukan penyelidikan jika memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk terkait batu bara ilegal. “Tentu saja jika polisi mendapatkan informasi tentang adanya batu bara ilegal, pasti akan dilakukan penyelidikan, di mana pun lokasi batu bara tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, Yulianto menegaskan bahwa hingga saat ini, temuan batu bara yang diduga ilegal oleh Kementerian ESDM tersebut belum disampaikan secara resmi kepada penyidik Polda Kaltim. “Untuk temuan batu bara yang diduga ilegal oleh Kementerian ESDM, secara resmi pihak ESDM belum menyampaikan ke penyidik Polda Kaltim,” katanya.
Meski demikian, ketika ditanya apakah kepolisian dapat memulai penyelidikan pro justitia berbasis informasi publik dan pernyataan terbuka Ditjen Gakkum ESDM sambil menunggu laporan resmi, Yulianto menyatakan hal tersebut dimungkinkan.
“Bisa saja,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum ESDM mengungkapkan temuan sekitar 50.000 ton batu bara tanpa pemilik di enam titik sepanjang jalur Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, dalam operasi penegakan hukum pada 14–15 Januari 2026. Batu bara tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan telah diamankan di lokasi dengan status sementara sebagai aset negara.
Hingga kini, proses penelusuran asal-usul batu bara masih dilakukan oleh penyidik Gakkum ESDM, termasuk penilaian kuantitas dan kualitas sebelum rencana lelang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

