PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polres Bontang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi

Home Berita Polres Bontang Musnahkan ...

Polres Bontang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi
Tersangka dengan barang bukti sabu yang telah dilarutkan ke air. Foto: Ekspos/Nabila

EKSPOSKALTIM, Bontang - Lebih dari satu kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika dimusnahkan Polres Bontang, Kamis (22/1). Pemusnahan ini menjadi penanda berakhirnya satu mata rantai peredaran narkoba yang sebelumnya terungkap dari informasi masyarakat di wilayah Marangkayu.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan di Ruang Rupatama Polres Bontang, disaksikan unsur Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani, mewakili Kapolres AKBP Widho Anriano, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada Senin, 15 Desember 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti cepat oleh tim kepolisian. Dari informasi tersebut, polisi berhasil menghentikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial R (30), warga Lok Tunggul, di sebuah gang kawasan KM 24 RT 015, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi mendapati tersangka tertangkap tangan membawa tiga bungkus plastik. Satu bungkus berisi kristal putih yang diduga sabu, sementara dua bungkus lainnya berisi 50 butir tablet ekstasi. Total berat sabu yang diamankan mencapai 1.047,22 gram.

https://eksposkaltim.com/berita-16083-pabrik-narkoba-pil-motif-iron-man-dibongkar-di-samarinda.html

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2 juta, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kompol Ropiyani menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, serta surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bontang. Proses tersebut juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 dan peraturan bersama aparat penegak hukum terkait penanganan barang bukti narkotika.

Menurutnya, dalam perkara narkotika, penyidik kepolisian memiliki kewenangan melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapat penetapan dari kejaksaan.

“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, menjamin kepastian hukum, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” ujar Kompol Ropiyani.

Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bontang dan sekitarnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :