EKSPOSKALTIM, Bontang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang melalui Kepala Seksi (Kasi) e-KTP dan KK Marsriah, meminta warga untuk tidak salah persepsi mengenai perekaman e-KTP yang berakhir pada 1 Oktober 2016 mendatang.
Masriah mengatakan bahwa anggapan masyarakat tentang perekaman e-KTP perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Bukan berarti setelah tanggal 1 November nanti tidak bisa lagi melakukan perekaman, terus kami kerja apa kalau pelayanan perekaman tidak ada lagi," ujarnya saat ditemui dikantornya, Jalan Awang Long, Selasa (27/9/2016) siang tadi.
Ditambahkannya, masyarakat jangan berpatokan dengan pertanggal 1 November, karena kata dia hal tersebut merupakan intruksi yang secara lisan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hanya informasi secara lisan yang kami dapatkan bahwa perekaman e-KTP berakhir pada tanggal 1 Oktober 2016," ujarnya.
Masriah berharap, jangan sampai masyarakat tidak lagi melakukan perekaman e-KTP jika 1 Oktober sudah berlalu, karena bagaimana pun juga e-KTP sangat penting dalam pengurusan administrasi.

