EKSPOSKALTIM.com, Jakaarta - Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang beragama Islam. Melalui Perpres tersebut, ASN yang beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.
"Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan ya," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/2/2018).
Berita terkait: Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Dukung Pengelolaan Zakat PNS
Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bagi ASN beragama Islam yang keberatan memberikan zakat, dapat menyampaikan permohonan.
Lukman mengungkapkan, zakat berpotensi besar bagi kepentingan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjaring sektor tersebut demi optimalisasi penggunaan zakat.
"ASN jumlahnya lebih dari 4 juta ya. Potensi zakat sangat besar. Kami ingin potensi ini diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari dana zakat," ujar Lukman.
Berita terkait: Gaji PNS Muslim Akan Dipotong Zakat 2,5 Persen
Data Baznas melaporkan bahwa penghimpunan zakat di tahun 2017 baru mencapai Rp 7 triliun. Padahal, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp 200 triliun.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi
ekspos tv
VIDEO: Tanpa Dihadiri Ketua dan Bendahara, DPC Hanura Bontang Jalani Verifikasi Faktual
ekspos tv

