EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus anak mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai kasus keempat pada 2026 dan menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperkuat pencegahan kekerasan serta krisis kesehatan mental anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus anak mengakhiri hidup di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebagai alarm keras atas meningkatnya kerentanan anak.
"Ini adalah kasus ke-4 anak mengakhiri hidup di tahun 2026. Dan ini warning yang keras," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut Diyah, pemerintah harus lebih serius menjalankan tugas dan fungsi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk mencegah anak mengakhiri hidup.
https://eksposkaltim.com/berita-15226-yuk-intip-cara-atasi-ide-bunuh-diri-pada-remaja.html
"Jangan sampai seperti tahun 2023 dan 2024 Indonesia menempati kasus tertinggi anak mengakhiri hidup di Asia Tenggara terulang lagi. Butuh pencegahan yang masif. KPAI meminta pemerintah lintas kementerian dan lembaga untuk serius menangani ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara pada Kamis (12/2). Korban pertama kali ditemukan oleh bibinya.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk mendalami dugaan adanya perundungan sebagai salah satu faktor yang mungkin melatarbelakangi peristiwa tersebut.
"KPAI sedang berkoordinasi dengan semua pihak atas kejadian ini terutama di PPU, agar anak yang meninggal diketahui dengan pasti penyebab kematiannya. Dan jangan sampai anak mendapat stigma negatif," kata Diyah.
KPAI menegaskan bahwa setiap kasus harus ditangani secara komprehensif, tidak hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pemulihan keluarga, penguatan sistem perlindungan anak di sekolah dan lingkungan sosial, serta edukasi publik agar anak-anak yang mengalami tekanan psikologis mendapat pendampingan sejak dini.

