EKSPOSKALTIM – Praktik dugaan pembalakan liar lintas provinsi kembali terbongkar di jalur poros Bontang–Samarinda. Sebanyak 403 batang kayu jenis bengkirai diamankan aparat di KM 23 Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (11/2) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kasatreskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah, mewakili Kapolres AKBP Widho Anriano, mengungkapkan terduga berinisial B merupakan sopir ekspedisi lintas provinsi. Ia diduga mengangkut kayu dari Kampung Tasik, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, untuk dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
AKP Randy menjelaskan pengungkapan bermula saat tim tindak pidana tertentu (Tipiter) melakukan patroli rutin dan mencurigai satu unit truk Hino warna hijau dengan nomor polisi DC 8952 XJ. Petugas menduga dokumen kayu yang dibawa sopir tidak sesuai atau palsu.
“Tersangka yang diamankan adalah saudara inisial B pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 02.30 WITA,” ujar AKP Randy dalam rilis pers, Rabu (18/2).
Dalam pemeriksaan awal, B mengaku ditawari pekerjaan oleh sopir berinisial AO yang menyatakan kayu tersebut legal. Ia juga menyebut pemilik tempat pemotongan kayu (somel) berinisial AP telah memberikan dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO), sehingga ia bersedia mengangkut kayu bengkirai sesuai dokumen bernomor 401 dengan berbagai ukuran.
Namun, polisi menduga dokumen tersebut tidak sah. “Saat ini masih dalam pengembangan. Ada tiga orang yang akan didalami, yakni AO yang menawarkan pekerjaan, AP pemilik tempat pemotongan kayu sekaligus pemberi dokumen yang disinyalir palsu, dan R pemilik truk,” jelas AKP Randy.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Hino warna hijau nomor polisi DC 8952 XJ beserta STNK atas nama PT Etam Karya Abadi, 403 batang kayu berbagai ukuran, satu lembar SKSHHK nomor KO.B.1219234 tertanggal 7 Februari 2026, serta dua lembar DKO nomor 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dengan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak hutan.

