PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dugaan Cuci Uang Eks Direktur Persiba, Ahli: Gunakan Perusahaan Cangkang

Home Berita Dugaan Cuci Uang Eks Dire ...

Ahli PPATK di persidangan menyebut terdakwa mendirikan perusahaan yang belum beroperasi untuk mencampurkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar terlihat sebagai usaha sah.


Dugaan Cuci Uang Eks Direktur Persiba, Ahli: Gunakan Perusahaan Cangkang
Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi saat mengikuti sidang dugaan TPPU, Rabu (18/2). Foto: Ekspos

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Mantan Direktur tim sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali menjalani sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (18/2/2026).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkoba di Lapas Balikpapan yang sebelumnya membuat Catur divonis penjara seumur hidup dan kini masih berproses banding.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wilson Marudut. Ia menjelaskan analisis dilakukan berdasarkan data transaksi dan kronologi yang diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.

Wilson memaparkan adanya dugaan penggunaan sejumlah rekening atas nama pihak lain serta pendirian perusahaan yang belum beroperasi namun telah menerima aliran dana.

“Pendirian perusahaan ini dapat kami lihat sebagai upaya mencampurkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana untuk memperoleh hasil. Hasil inilah yang kemudian dianggap sebagai usaha yang sah,” kata Wilson di hadapan majelis hakim.

https://eksposkaltim.com/berita-15827-cerita-di-balik-sidang-eks-direktur-persiba-dari-modal-kuliner-rp200-juta-ke-dugaan-cuci-uang-.html

Ia juga menyinggung pola setoran tunai rutin dalam nominal besar yang dinilai dapat mengaburkan jejak transaksi. “Perusahaan ini belum melakukan operasional usaha, namun rekening tersebut sudah teraliri dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujarnya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, mempersoalkan dasar kesimpulan ahli. Menurutnya, dalam persidangan ahli sempat menyatakan cukup mempercayai kronologi penyidik sebagai bahan analisis, namun juga menyebut perlunya kecukupan data untuk menarik kesimpulan.

“Peran ahli sangat krusial untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana pencucian uang. Tapi ketika kami tanyakan bagaimana bisa menyimpulkan terdakwa terlibat TPPU, ahli justru mengatakan cukup dengan kronologi yang disampaikan penyidik,” ujar Agus seusai sidang.

Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi menjadikan analisis hanya berbasis narasi tanpa verifikasi menyeluruh. Agus juga menyoroti adanya aset yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan terdakwa namun turut terdampak penyitaan.

“Kami juga akan membuktikan bahwa dalam perkara ini ada aset-aset yang tidak terkait tetapi dirampas,” katanya.

Agus turut menyinggung sejumlah nama lain yang disebut memiliki nilai transaksi lebih besar, namun belum dihadirkan dalam persidangan.

“Padahal di persidangan mereka sudah mengakui bahwa mereka berjualan dan mengatur transaksi. Ada apa dengan persidangan ini, kok bandar besar seolah-olah dilindungi,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :