Kematian pelajar 14 tahun di Tual tak hanya menyorot tindakan personel di lapangan, tetapi juga keputusan menghadirkan Brimob dalam operasi yang kini dipertanyakan dari sisi prosedur dan kendali komando.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, yang menewaskan seorang pelajar di Maluku berkembang melampaui persoalan individu, menyentuh aspek pengendalian internal hingga rantai komando di tubuh kepolisian.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai peristiwa tersebut seharusnya dapat dicegah dan mencerminkan persoalan mendasar dalam perilaku personel.
“Peristiwa penganiayaan adalah sesuatu yang harusnya bisa dicegah. Kasus tersebut menunjukkan ketidakmampuan personel kepolisian melakukan pengendalian diri. Hal itu bisa disebabkan arogansi, dan minimnya disiplin personel,” ujarnya, Senin (23/2).
Menurutnya, sikap arogan muncul ketika aparat tidak memiliki pola pikir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena terdapat unsur kesengajaan hingga menghilangkan nyawa, proses hukum dinilai harus berjalan menyeluruh.
“Makanya proses etik dan disiplin wajib segera dilakukan, sekaligus proses pidana menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya.
Selain perilaku individu, Bambang juga menyoroti konteks penugasan Brimob dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan satuan tersebut sejatinya ditempatkan sebagai pasukan pemukul terakhir dalam eskalasi gangguan keamanan.
“Brimob dilatih sebagai pasukan pemukul terakhir. Dengan spesifikasi kombatan, mindset mereka lebih pada memukul atau membubarkan ancaman. Karena itu berisiko jika dilibatkan dalam penanganan kasus-kasus kecil atau sedang,” ujarnya.
Ia menekankan keputusan menghadirkan Brimob menjadi bagian yang perlu dievaluasi. “Yang harus dievaluasi bukan hanya personel Brimob, tetapi juga Polres yang meminta BKO. Polres harus memahami batasan penggunaan kekuatan sejak awal,” katanya.
https://eksposkaltim.com/berita-16326-maaf-polri-usai-pelajar-tewas-dihantam-brimob-.html
Terkait struktur komando, Bambang menyebut atasan tetap perlu dimintai keterangan, meski tanggung jawab pidana bergantung pada status penugasan saat kejadian.
“Apakah dalam rangka operasi atau tidak. Kalau tidak, tanggung jawab pidana tetap pada personel, meskipun atasan tetap memiliki tanggung jawab pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya memberikan hukuman berat terhadap pelaku. “Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Kapolri, Senin (23/2).
Ia juga menginstruksikan Kapolda Maluku Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut. “Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” ujarnya.
Kapolri menegaskan Polri tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggotanya. “Terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ucapnya.
Di tingkat daerah, Polda Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS, sementara proses pidana didorong berjalan paralel melalui koordinasi dengan kejaksaan.
Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob dalam kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Saat berada di Desa Fiditan, tersangka disebut mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis korban hingga terjatuh. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

