PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rumah Diserbu, Pohon Mangga Ditebang, 6 Orang Jadi Tersangka di Bontang

Home Berita Rumah Diserbu, Pohon Mang ...

Polres Bontang menetapkan enam tersangka dalam kericuhan berdarah yang dipicu kematian pria berinisial Ri usai insiden dugaan pencurian mangga. Rekaman CCTV menjadi kunci. 


Rumah Diserbu, Pohon Mangga Ditebang, 6 Orang Jadi Tersangka di Bontang
Rekaman CCTV menunjukkan sekelompok orang di rumah pemilik pohon mangga yang melakukan penyerangan hingga penebangan terkait kasus dugaan pencurian di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Bontang. Foto: Ist

EKSPOSKALTIM, Bontang - Amarah keluarga korban dugaan pencurian mangga di Bontang berubah menjadi aksi brutal. Polisi menangkap enam orang setelah kerusuhan yang diwarnai pemukulan, penyerangan rumah, hingga penebangan pohon mangga secara paksa di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api.

Satreskrim Polres Bontang menetapkan enam tersangka dalam kasus penyerangan dan keributan yang terjadi di rumah pemilik pohon mangga di Jalan KS Tubun Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api.

Keenam tersangka masing-masing berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22). Mereka diamankan polisi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.


Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil prarekonstruksi. “Ke enamnya ini sudah ditetapkan tersangka setelah kita lakukan hasil penyelidikan,” ujar kapolres melalui  Kanit Pidum Satreskrim Ipda Markus Sihotang , Kamis (14/5), dikutip dari Klik Kaltim.

Menurut Markus, para tersangka terbukti melakukan tindakan kriminal berupa pengeroyokan, penyerangan kawasan permukiman, hingga pengerusakan. Dalam rekaman CCTV yang diamankan polisi, sejumlah tersangka terlihat melakukan pemukulan terhadap warga. Polisi juga menemukan adanya pelaku yang membawa senjata tajam saat keributan berlangsung.

“Kami tetapkan mereka tersangka karena melakukan tindakan kriminal,” tegas Markus.

Dari enam tersangka tersebut, empat orang diduga terlibat dalam aksi pemukulan terhadap warga, sementara dua lainnya diduga melakukan pemotongan pohon mangga secara paksa.

Kericuhan itu bermula setelah Ri, warga Berbas Pantai, meninggal dunia dalam insiden dugaan pencurian mangga. Kematian korban kemudian memicu emosi keluarga setelah muncul informasi dari rekan korban yang menduga Ri tidak meninggal murni akibat terjatuh dari pohon mangga, melainkan ada unsur kekerasan.

Informasi tersebut membuat keluarga korban mendatangi lokasi kejadian di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api. Situasi kemudian berkembang menjadi keributan yang diwarnai dugaan penganiayaan, pengerusakan rumah, hingga aksi penebangan pohon mangga.

“Bukannya minta baik-baik justru pemilik rumah dianiaya,” ujar Markus.

Meski begitu, polisi menyebut hasil prarekonstruksi yang dilakukan sebelumnya belum menemukan adanya adegan pengeroyokan terhadap Ri sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. 

“Dari hasil prarekonstruksi, dugaan pengeroyokan terhadap korban belum ditemukan,” katanya.

Polisi sebelumnya juga memastikan akan memanggil seluruh orang yang terekam CCTV saat keributan berlangsung untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. “Kita panggil semua nanti. Banyak yang terekam di CCTV, nanti kita identifikasi satu-satu,” ujar Markus.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :