PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sakit Hati Nadiem Dituntut Lebih Rp5 Triliun: Itu Saham, Bukan Duit Korupsi

Home Berita Sakit Hati Nadiem Dituntu ...

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim meluapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,67 triliun. 


Sakit Hati Nadiem Dituntut Lebih Rp5 Triliun: Itu Saham, Bukan Duit Korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengungkap sederet alasan mengapa sakit hati setelah dituntut membayar uang pengganti lebih dari Rp5 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Nadiem menegaskan musababnya mengingat angka tersebut disebut berasal dari valuasi saham saat IPO GOTO, bukan uang hasil korupsi yang pernah diterimanya. Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar,” kata Nadiem.

Ia menjelaskan angka Rp4,87 triliun yang dipersoalkan jaksa merupakan nilai kenaikan saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) saat perusahaan tersebut melantai di bursa pada 2022.

Menurutnya, nilai itu hanya tercatat dalam laporan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun bukan uang tunai yang pernah diterimanya secara langsung.

“Itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” ujarnya.

Nadiem menegaskan valuasi saham tersebut tidak memiliki hubungan dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Ia juga membantah tudingan jaksa terkait aliran dana Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Menurut Nadiem, transaksi tersebut merupakan perpindahan dana antarkorporasi dan tidak berkaitan dengan dirinya secara pribadi.

“Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” katanya.

Eks Mendikbudristek itu juga mengaku kecewa karena merasa fakta-fakta persidangan selama proses pembuktian diabaikan dalam penyusunan tuntutan jaksa.

“Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak nggak membuang semua waktu kami,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa menilai kenaikan kekayaan Nadiem sebesar Rp4,87 triliun selama periode 2019–2022 tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai menteri dan diduga terkait konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook.

“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang disebut merugikan negara Rp2,18 triliun.

Kerugian itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait pengadaan program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan serta tidak memberi manfaat.

Nadiem didakwa bersama sejumlah terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :