PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ibu Korban Bocah Navita Tak Dijerat Pidana? Begini Penjelasan Polisi...

Home Berita Ibu Korban Bocah Navita T ...

Ibu Korban Bocah Navita Tak Dijerat Pidana? Begini Penjelasan Polisi...
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan. (Ekspos Kaltim/Endar)

EKSPOSKALTIM, Bontang- Nama Reni Chandra Anita (18) mencuat ke permukaan setelah menjadi satu-satunya saksi kunci atas aksi keji hingga menewaskan anak kandungnya oleh Fardi Sahli (21), suaminya sendiri.

Sampai sejauh ini, Nita, begitu ia disapa, berstatus sebagai saksi atas kasus pembunuhan ini. Meski mengetahui tindak pembunuhan terjadi, polisi tak menyematkan status tersangka kepada Nita karena sejumlah alasan.

Pertama, kurangnya alat bukti, dan pasal terkait untuk menjerat sang ibu kandung almarhum bocah malang itu.

Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan berujar, mengenai seseorang yang tak melaporkan permufakatan jahat/tindak pidana, aturannya tercantum jelas dalam Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP.

Di pasal terakhir dijelaskan jika sesorang yang sengaja menunda melaporkan suatu tindak pidana untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan hukuman.

Di KUHP, hukuman penjaranya paling lama satu tahun empat bulan atau paling banyak denda tiga ratus ribu rupiah.

Namun, kata Nixon, di pasal selanjutnya, yakni pasal 166 KUHP disebutkan jika memberitahukan perbuatan pidana mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri atau bagi salah seorang keluarganya maka otomatis pasal sebelumnya gugur.

“Kami sementara masih berpedoman dengan aturan itu,” jelas eks Perwira Unit I Subdit Tipikor Polda Kaltim itu.

Namun, Nixon menambahkan jumlah tersangka mungkin saja bertambah. Dari rekonstruksi penyidik juga mempertanyakan mengapa sebagai saksi yang ada pada saat pembunuhan terjadi, Nita tak mencoba mempertahankan nyawa anaknya.

“Memang seakan naluri ibunya hilang,” tambah Nixon.

Jajaran penyidik Satreskrim, kata Nixon, saat ini tengah berupaya merampungkan berkas perkara sembari mempelajari aturan lain.

Termasuk memeriksa keterangan dua dari lima orang saksi yang merupakan tetangga dekat korban di RT 17, Kelurahan Tanjung Laut. 

“Tetangga sering dengar jika korban menangis seperti sedang dianiaya,” tambah dia.

Kita juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari petunjuk lainnya,” jelas dia.

Nita mengetahui tindak penganiayaan yang terjadi atas anak kandungnya sendiri. Namun tak berdaya untuk melaporkannya. Kepada polisi, Nita mengatakan rasa cinta kepada suami menjadi pembendungnya.

“Juga ada intimidasi dari pelaku,” jelas Nixon.

Ya, sebanyak 113 adegan pembunuhan direka ulang. Adegan 78, Nita mengetahui jika Vita tak bernyawa. Nita berteriak-teriak sambil menangis di dalam kabin truk.

Namun Fardi menjalankan truknya hingga 100 kilometer per jam sambil berkata kepada Nita, “Kita susul Vita saja”. Dijawab Nita, “Tidak usah bertingkah bodoh, aku sudah kehilangan anakku, aku tidak mau kehilangan kamu lagi.”

Baca Selengkapnya: Ayah Tiri Navita Dikenakan Pasal Berlapis, Simak Fakta Mencengangkan Selama Rekonstruksi

Kasus ini baru terkuak setelah petugas dari Polsek Bontang Selatan menginterogasi Nita. Fardi alias Ardi mengaku kepada petugas jika Vita menjadi korban laka lantas tabrak lari.

Bhabinkamtibmas dan Ketua RT langsung memastikan peristiwa tersebut. Mereka berdua menemui keganjilan saat menanyakan kronologis kejadian laka lantas kepada Ardi dan Nita. Pendapat keduanya tak sinkron.

Singkat cerita, akhirnya Nita menangis dan mengakui bahwa anaknya bukan meninggal kecelakaan melainkan dibunuh ayah tirinya saat perjalanan pulang mengantar pupuk dari Melak menuju Bontang.

Atas keterangan Nita itulah pada akhirnya menyeret Ardi sebagai tersangka.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%15%0%0%15%0%72%
Sebelumnya :
Berikutnya :